Pembunuhan Brigadir J

Disebut Tak Sopan, Kuat Ajukan Banding Sembari Unjuk Simbol Metal

Terdakwa Kuat Maruf bakal mengajukan banding terkait dengan putusan atau vonis pidana 15 tahun penjara. Ia mengeklaim tidak ikut dan tahu pembunuhan berencana

Featured-Image
Kuat Maruf beri gestur metal kepada JPU (Foto: apahabar.com/Raffi)

bakabar.com, JAKARTA – Terdakwa Kuat Maruf bakal mengajukan banding terkait dengan putusan atau vonis pidana 15 tahun penjara. Ia mengeklaim tidak ikut dan tahu pembunuhan berencana Brigadir J.

“Banding, saya akan banding. Karena saya tidak membunuh, dan saya tidak berencana,” ujar Kuat Maruf saat ditemui usai mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Baca Juga: Ibunda Brigadir J Lega Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun: Kami Percaya Majelis Hakim

Tak hanya itu, Kuat Maruf juga sempat melemparkan gestur tangan membentuk simbol metal kepada jaksa penuntut umum (JPU) saat hendak meninggalkan ruang sidang.

Dalam pertimbangan alasan memberatkan, Kuat dinilai tidak sopan di muka persidangan dan berbelit-belit dalam menguak keterangan sehingga menghambat proses peradilan.

Baca Juga: Hakim Bakal Jatuhkan Vonis Kuat Maruf 14 Februari

Diketahui, Kuat Maruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

"Memvonis terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Setelah Sambo, Giliran Bripka RR dan Kuat Maruf Divonis Hari Ini

Kuat dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kuat dianggap turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana.

Pidana tersebut dikurangi masa terdakwa dalam tahanan. Hakim juga menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga: Kuat Maruf Bantah Soal Pisau Dapur hingga Bertemu Ferdy Sambo di Saguling

Selain Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR akan menjalani vonisnya pada hari ini, Selasa (14/2). Keduanya dituntut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Untuk terdakwa Ferdy Sambo telah divonis dengan hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi telah divonis selama 20 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa lainnya yaitu Bharada E akan menjalani sidang vonisnya pada esok, Rabu (15/2). Richard sebelumnya dituntut dengan 12 tahun penjara oleh JPU.

Editor


Komentar
Banner
Banner