Pembunuhan Brigadir J

Hakim Bakal Jatuhkan Vonis Kuat Maruf 14 Februari

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dijadwalkan bakal menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf

Featured-Image
Kuat Maruf di PN Jaksel (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dijadwalkan bakal menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). 

“Selanjutnya untuk putusan akan kami tunda persidangannya hingga tanggal 14 Februari, hari Selasa dengan agenda pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf,” ujar Hakim Wahyu usai sidang dengan agenda duplik dari tim penasihat hukum Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1).

Baca Juga: Menilik Spek dan Harga iPhone 13 Pro Max, 'Upah' Sambo untuk Kuat Maruf

Semula, Kuat melalui penasihat hukumnya menyatakan bahwa dalil replik dari JPU tidak mampu membuktikan fakta hukum yang ada dalam persidangan.

“Bahwa setelah tim penasehat hukum mempelajari dan menganalisa secara seksama, seluruh dalil penuntut umum dalam repliknya semakin menunjukkan kepada kami, bahwa penuntut umum tidak mampu membuktikan fakta hukum dan alat bukti yang tidak terungkap di pengadilan,” ungkap salah satu penasihat hukum Kuat. 

Baca Juga: Kuat Maruf Bantah Soal Pisau Dapur hingga Bertemu Ferdy Sambo di Saguling

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun. Kuat dinilai terbukti ikut serta dalam melakukan pembunuhan berencana, hingga melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Dalam perkara ini, Kuat Maruf menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ngaku Bodoh, Kuat Maruf Bingung Terseret Kasus Pembunuhan

Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo, ia mendapat dakwaan kumulatif yaitu perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ). Pada OOJ, Sambo menjadi terdakwa bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Editor


Komentar
Banner
Banner