Penipuan Iphone

Jadi Korban Penipuan, Pihak Keluarga Rihana dan Rihani Ikut Lapor Polisi

Keluarga pelaku juga tertipu oleh Rihana dan Rihani. Mereka lari dengan uang pinjaman dari keluarga dan hasil tipu-tipu.

Featured-Image
Pihak keluarga si kembar Rihana dan Rihani diketahui sangat ingin jika kakak beradik kembar tersebut berhasil tertangkap polisi dan menerima hukuman atas kejahatan yang dilakukan oleh keduanya. Foto : Istimewa.

bakabar.com, JAKARTA - Pihak keluarga si kembar Rihana dan Rihani diketahui ingin kakak beradik tersebut berhasil ditangkap polisi dan menerima hukuman atas kejahatan yang dilakukan.

Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra mengatakan mereka mendapat informasi bahwa keluarga pelaku juga ingin melaporkan keduanya.

"Keluarganya, tadi baru kami dapatkan info hari ini keluarganya akan melaporkan 2 orang ini (si kembar). Karena keluarganya juga menjadi korban dari tindakan saudara RA dan RI," ujar Reza Mahendra dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7)

Baca Juga: Si Kembar Rihana-Rihani Resmi Dijebloskan ke Penjara!

Sementara itu Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Ully mengatakan pihak keluarga si kembar terdampak atas ulah keduanya. Diketahui kedua pelaku meminjam uang dari keluarganya saat masa pelariannya untuk menghindari kejaran polisi, para pelaku juga hidup dari uang hasil tipu-tipu korban.

"Jadi menggunakan uang juga dari keluarganya. Jadi meminjam uang dari keluarga dan menggunakan uang yang ada sisa-sisa daripada tersangka ini," ujarnya.

Dalam kasus ini penyidik juga menduga bahwa si kembar Rihana dan Rihani menggunakan modus Skema Ponzi untuk melancarkan aksi penipuannya dan juga untuk meyakinkan para korbannya yang merupupakan sasaran kedua pelaku.

Baca Juga: Korban Penipuan Si Kembar Sambangi Polda Metro Tuntut Keadilan

Modus kedua pelaku yakni mengimingi para reseller untuk 'investasi' dan mendapatkan banyak iPhone dengan harga yang sangat murah agar bisa menghasilkan untung yang berlipat saat akann dijual kembali.

Dalam kasus penipuan hebih ini polisi menerima sebanyak 18 laporan polisi (LP) yang dilakukan oleh para korban berbeda di beberapa Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kini kedua wanita pelaku penipuan tersebut telah tertangkap dan mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya dan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner