Sambo mengendus keterlibatan Agus sesuai laporan hasil penyelidikan yang ditekennya semasa menjabat kepala Divisi Propam Mabes Polri.
"Kan itu ada suratnya. Ya sudah, benar itu suratnya," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Joshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa siang (22/11).
Surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang telah ditandatangi Ferdy Sambo itu sebelumnya tercantum dengan nomor R/1253/IV.WAS.2.4./2022/Divpropam, tertanggal 7 April 2022.
Meski begitu, Sambo enggan merinci secara gamblang tentang keterlibatan Komjen Agus dan beberapa nama perwira tinggi maupun menengah baik di Bareskrim Polri maupun Polda Kaltim. "Tanya ke yang berwenang, kan surat itu sudah ada," ungkapnya.
Baca Juga: Skandal Cuan Emas Hitam Kaltim, Ismail Bolong Kebal Hukum?
Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang telah ditandatangani oleh Ferdy Sambo semasa menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. LHP tersebut juga sempat dijadikan barang bukti untuk melaporkan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto oleh Ketua Prodem, Iwan Sumule.
LHP tersebut berisi antara lain adanya setoran dari Ismail Bolong kepada Komjen Agus Andrianto di ruang kerja Kabareskrim Polri, dalam bentuk dolar Amerika sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp2 miliar tiap bulannya.
'Uang koordinasi' tersebut diduga menjadi pelicin agar para petinggi Polri baik di tingkat tinggi hingga kepolisian sektor tutup mata atas aksi penambangan ilegal Ismail Bolong dkk.