bakabar.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) melihat sudah tepat langkah Kapolri Listyo Sigit mengeluarkan perintah penangkapan untuk Ismail Bolong terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur.
"Penangkapan Ismail Bolong akan mengungkap dugaan tindak pidana ilegal mining, pengumpulan dana setoran pengamanan dan pihak-pihak yang diduga menerima dana dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan juga Mabes Polri," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada bakabar.com, Selasa siang (22/11).
Penangkapan Ismail Bolong, menurut Sugeng tentu membuka jalan pengungkapan isu keterlibatan pejabat-pejabat lain di tubuh Polri.
"Harus diarahkan pada pengungkapan bukan pada pembungkaman. Jadi pilihan kapolri adalah mengungkap atau membungkam? IPW berharap kasus praktik tambang ilegal ini diungkap sampai tuntas," ujarnya.
Baca Juga: Terseret Skandal Ismail Bolong, Eks Kapolda Kaltim Malah Promosi, Pengamat: Aneh
Pengungkapan kasus Ismail Bolong, menurut Sugeng menjadi ujian selanjutnya bagi Kapolri di tengah tren penurunan kepercayaan publik.
"Kapolri harus memastikan pengungkapan kasus tambang ilegal prosedural dan profesional, transparan agar adanya intervensi [dari pejabat lain] bisa ditepis," pungkasnya.
Keterlibatan Kabareskrim
Sebelumnya, Ferdy Sambo akhirnya buka-bukaan mengenai keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Keterangan Sambo selengkapnya di halaman selanjutnya:
Sambo mengendus keterlibatan Agus sesuai laporan hasil penyelidikan yang ditekennya semasa menjabat kepala Divisi Propam Mabes Polri.
"Kan itu ada suratnya. Ya sudah, benar itu suratnya," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Joshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa siang (22/11).
Surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang telah ditandatangi Ferdy Sambo itu sebelumnya tercantum dengan nomor R/1253/IV.WAS.2.4./2022/Divpropam, tertanggal 7 April 2022.
Meski begitu, Sambo enggan merinci secara gamblang tentang keterlibatan Komjen Agus dan beberapa nama perwira tinggi maupun menengah baik di Bareskrim Polri maupun Polda Kaltim. "Tanya ke yang berwenang, kan surat itu sudah ada," ungkapnya.
Baca Juga: Skandal Cuan Emas Hitam Kaltim, Ismail Bolong Kebal Hukum?
Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang telah ditandatangani oleh Ferdy Sambo semasa menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. LHP tersebut juga sempat dijadikan barang bukti untuk melaporkan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto oleh Ketua Prodem, Iwan Sumule.
LHP tersebut berisi antara lain adanya setoran dari Ismail Bolong kepada Komjen Agus Andrianto di ruang kerja Kabareskrim Polri, dalam bentuk dolar Amerika sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp2 miliar tiap bulannya.
'Uang koordinasi' tersebut diduga menjadi pelicin agar para petinggi Polri baik di tingkat tinggi hingga kepolisian sektor tutup mata atas aksi penambangan ilegal Ismail Bolong dkk.