bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan hasil reviu (tinjauan) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan acuan utama terkait impor kereta rel listrik (KRL).
Hasil review BPKP menyatakan tidak merekomendasikan impor KRL bekas dari Jepang yang diajukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
“Kita baru lihat audit saja, kalau ada pertimbangan lain dari audit BPKP, akan kita lihat lagi nanti,” kata Luhut ditemui usai konferensi pers mengenai update kerja sama Indonesia-Tiongkok di Jakarta, Senin (10/4).
Luhut menambahkan pihaknya juga masih akan menggelar rapat lanjutan untuk melihat pertimbangan lain dari pemangku kepentingan lainnya.
Baca Juga: Rencana Impor KRL Bekas Jepang Ditolak, Begini Respon BUMN
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kemenko Marves Septian Hario Seto menegaskan pemerintah masih akan mencari solusi terbaik untuk meningkatkan kapasitas sarana kereta untuk memenuhi kebutuhan publik.
Ia mengungkapkan opsi impor maupun retrofit untuk menggantikan KRL tua tidak menambah kapasitas KRL yang dikeluhkan masyarakat.
“Kalau ini impor atau retrofit pun kan hanya gantikan yang tua aja, kapasitas tuh nggak naik. Padahal kita butuh kapasitas naik. Bagaimana caranya? Apakah dengan ditambah sarana itu cukup?” katanya.
Seto juga menyinggung sistem persinyalan KRL yang dinilai membuat gerak kereta menjadi lambat.
Baca Juga: Polemik Impor KRL Bekas, Pemerintah: PT KCI Optimalkan Sarana yang Ada
“Ini harus dilihat komprehensif. Saya kira itu juga yang dikerjakan teman-teman BUMN. Nanti ada rapat lanjutan,” katanya.
Meski demikian, Seto menegaskan untuk saat ini hasil reviu BPKP akan menjadi pegangan utama mengenai keputusan impor.
“Kalau ada masukan input dan lainnya kita akan lihat,” katanya.
Reviu BPKP
Sebelumnya, mengacu pada hasil revieu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kemenko Marves tidak merekomendasikan opsi impor kereta rel listrik (KRL) bukan baru atau bekas dari Jepang sebagaimana permintaan PT KCI.
Baca Juga: KRL Bekas Jepang, Temuan BPKP: Biaya Impor Tidak Akurat
“Saat ini tidak direkomendasikan untuk melakukan impor ini,” kata Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/4) lalu.
Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan utama dalam reviu tersebut. Pertama, yaitu rencana impor KRL bukan baru itu dinilai tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.
KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang juga dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai kebijakan dan pengaturan impor karena sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
Jumlah KRL yang beroperasi saat ini juga dinilai masih mampu memenuhi kebutuhan penggunanya karena secara keseluruhan okupansi tahun 2023 masih 62,75 persen. Pada 2024 diperkirakan masih 79 persen dan 2025 sebanyak 83 persen.