bakabar.com, JAKARTA - Polresta Lubuk Linggau menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial SLI (50) sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Diketahui SLI ditanggap dalam operasi penyergapan personel Satreskrim Polres Lubuk Linggau. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang membuat SLI naik status menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti dan keterangan saksi.
Saat penyergapan itulah polisi mendapati dua orang calon tenaga kerja yang hendak disalurkan ke Malaysia secara ilegal. Keduanya berinisial BS (25) dan EK (31).
Baca Juga: Selamatkan Ribuan Pekerja Migran, Polri Amankan 414 Tersangka TPPO
"SLI menjalankan usaha penyaluran tenaga kerja ke luar negeri namun tidak bisa menunjukkan bukti legalitas usahanya itu kepada penyidik," kata Kapolresta Lubuk Linggau, Kombes Pol Harissandi seperti dilansir Antara, Minggu (18/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, tersangka SLI mengaku sudah menjalankan usaha penyaluran tenaga kerja selama tiga tahun terakhir.
Dalam kurun waktu tersebut setidaknya sebanyak 40 orang orang disalurkan oleh tersangka ke Malaysia melalui Kota Batam, Kepulauan Riau.
Baca Juga: Satgas TPPO Ringkus 8 Orang Tersangka, Bakal Kirim 123 Pekerja Ilegal ke Malaysia
Sebelum diberangkatkan, para calon tenaga kerja tersebut ditempatkan di rumah penampungan yang berlokasi di Desa Lubuk Tanjung, Lubuk Linggau Barat 1.
“Rangkaian hasil penyelidikan perkara TPPO di Lubuk Linggau ini akan kami sampaikan secara utuh kepada publik pada Senin (19/6) pagi,” pungkasnya.