Perdagangan Orang

Selamatkan Ribuan Pekerja Migran, Polri Amankan 414 Tersangka TPPO

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menangkap 414 tersangka TPPO. Hal ini memperkecil ruang gerak para pelaku human trafficking.

Featured-Image
Ilustrasi TPPO. Foto: antara

bakabar.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri berhasil menangkap sebanyak 414 tersangka TPPO. Dengan penangkapan itu, sekitar 1.314 orang berhasil diselamatkan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan terkait TPPO sebanyak 237 dan kejahatan perlindungan PMI sebanyak 77.

"Angka tersebut berdasarkan data tanggal 5 hingga 15 Juni 2023," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6).

Baca Juga: Gandeng PPATK, Bareskrim Telusuri Sindikat TPPO Myanmar

Ramadhan menuturkan, dari ratusan laporan polisi tersebut, tercatat jumlah korban yakni sebanyak 1.314 orang.

Para korban terdiri dari perempuan dewasa 507 orang, perempuan anak 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang dan laki-laki anak sebanyak 24 orang.

Adapun berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pasutri Terkait Kasus TPPO, Modus Janjikan Pekerjaan di Luar Negeri

Lebih lanjut, Ramadhan meyampaikan tiga tempat terjadinya kejadian TPPO terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 129 kasus. Kedua di hotel 33 kasus dan di pelabuhan 16 kasus.

Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus dan perkantoran 9 kasus.

"Adapun 3 modus tertinggi TPPO yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut/membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus," terangnya.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Permasalahan TPPO di NTT Darurat!

Sementara 3 modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus dan penipuan 9 kasus.

Terkait motif, untuk kejahatan TPPO terbanyak yakni ekonomi ada 123 kasus. Selanjutnya karena sengaja ada 69 kasus dan permasalahan sosial 21 kasus.

"Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner