bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 22 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Penangkapan para pelaku berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (7/6) kemarin, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan H Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Tersangka atas nama AG, laki-laki dan F, perempuan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/6).
Baca Juga: Gandeng PPATK, Bareskrim Telusuri Sindikat TPPO Myanmar
Berdasarkan penyelidikan, rumah yang berada di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur itu, dijadikan tempat untuk menampung 15 CPMI yang akan diberangkatkan bekerja ke Arab Saudi.
"15 CPMI direkrut, diproses, dan ditempatkan oleh saudari F bersama-sama dengan suaminya yaitu saudara AG secara orang perseorangan atau mandiri," terangnya.
Saat berada di penampungan perekrut melakukan pembuatan dokumen berupa paspor untuk keberangkatan para pekerja.
"Yang mana paspor dan visa tersebut pembuatannya diproses oleh saudari F bersama-sama dengan suaminya yaitu saudara AG di Kantor Imigrasi Tangerang," ujarnya.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Permasalahan TPPO di NTT Darurat!
Sementara itu, pihak kepolisian menemukan sembilan paspor dan visa milik CPMI tersebut.
"Keseluruhan visa tersebut memiliki masa berlaku selama 90 hari," sambungnya.
Sebanyak sembilan CPMI tersebut dijadwalkan akan diberangkatkan pada 7 Juni 2023 dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Sri Lanka-Arab Saudi.
Baca Juga: Propam Lampung Dalami Korban TPPO di Tempat Penampungan Anggota Polri
Lebih lanjut, di daerah Cijantung, Jakarta Timur, didapati tujuh orang CPMI yang juga akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
"Yang mana keseluruhan calon pekerja migran Indonesia sudah memiliki paspor dan visa," pungkasnya.
Adapun pasutri pelaku TPPO itu disangkakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomo 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Pasal 53 ayat 1 tentang Kitab UU Hukum Pidana. (raa)