Rudapaksa Ibu Muda

Ibu Muda di Pademangan Jadi Korban Rudapaksa Oleh Kakak Angkatnya

Seorang ibu rumah tangga di berinisial AM (18) harus menjadi korban Rudapaksa oleh pria berinisial Z

Featured-Image
Ilustrasi rudapakasa. Foto: Dok apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga di berinisial AM (18) harus menjadi korban rudapaksa oleh pria berinisial Z di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku merupakan seorang kakak angkatnya sendiri. 

Kuasa hukum korban, T Arifin menceritakan rudapaksa ini berawal saat korban AM bersama anaknya yang masih balita dan suaminya IDI (26) datang dari Aceh ke Jakarta pada Desember 2022.

Awalnya pelaku Z menghubungi IDI untuk memintanya datang bersama sang istri ke kontrakannya di wilayah Pademangan.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Modus 'Induksi Alami' Sidoarjo Divonis 8 Tahun Penjara

Setelah sampai di kosan tersebut, pelaku meminta suami korban membeli pewangi ruangan di swalayan. Sementara pelaku meminta korban dan balitanya menunggu saja di kostnya," ujar Arifin lewat keterangannya, Kamis (11/5).

Setelah suami korban pergi, pelaku menutup pintu kosan lalu mendorong korban yang sedang menidurkan balitanya di kasur. Pelaku langsung menggerayangi korban dan mengancam ibu muda tak berdaya itu.

"Pelaku mengancamnya dengan berkata kau harus mau, kalau kau enggak mau, lihat saja sendiri," ungkap Arifin.

Baca Juga: Luka 13 Tusukan, Seorang Guru di HSS Kabur dari Percobaan Pemerkosaan

Korban sempat melawan namun kalah kuat dari pelaku. Rudapaksa pun tak bisa dihindari.

Kejadian selanjutnya terjadi pada Jumat (3/3/2023) malam. Saat itu, AM bersama suaminya IDI dan adik iparnya datang ke kosan Z untuk meminta bantuan dicarikan kosan di kawasan Pademangan.

Pelaku Z kemudian memberikan uang Rp 200.000 dan menyuruh suami korban bersama adiknya mencari kos baru. Setelah suami korban beranjak mencari kos-kosan, korban dan anaknya menunggu di kost pelaku.

Baca Juga: Ibu Brigadir J: Pemerkosaan Digunakan Putri agar Tak Dihukum

"Pelaku tiba-tiba mengunci pintu dan mengancam korban diam, kau harus mau," jelas Arifin.

Arifin menyebut korban AM alami rudapaksa dua kali pada tanggal 20 Februari dan 3 Maret 2023.

"Saat ini korban mengalami trauma berat dan sangat ketakutan, apalagi saat kejadian pelaku berulang kali mengancam korban," ucap Arifin.

Baca Juga: Sambo Dihukum Mati, Kubu Brigadir J: Perkuat Tidak Ada Pemerkosaan!

Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialami ke suami dan melaporkan rudapaksa ini ke polisi. Saat ini, korban meminta pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara untuk menangkap pelaku yang masih buron.

Editor


Komentar
Banner
Banner