Borneo Hits

Kasus Rudapaksa di Mekarsari Batola, Terungkap Cara Pelaku Menutupi Perbuatannya

Satu persatu fakta berhasil diungkap, setelah pelaku rudapaksa di Kecamatan Mekarsari berinisial MS (44) ditangkap Sat Reskrim Polres Barito Kuala (Batola).

Featured-Image
Sat Reskrim Polres Barito Kuala menggelar konferensi pers ungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mekarsari. Foto: bakabar.com/Bastian

bakabar.com, MARABAHAN - Satu persatu fakta berhasil diungkap, setelah pelaku rudapaksa di Kecamatan Mekarsari berinisial MS (44) ditangkap Sat Reskrim Polres Barito Kuala (Batola).

MS ditangkap di Jalan Pangeran Antasari RT 03 Dusun Harapan, Desa Karangan Dalam, Kecamatan Karangan, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Sabtu (18/1).

Pelaku melarikan diri dengan alibi mencari pekerjaan, setelah ayah kandung korban mengetahui sang putri sudah memiliki anak berusia 8 bulan dan melapor ke polisi.

Ironisnya pelaku merupakan kakek tiri korban dan tinggal serumah. Pun istri pelaku atau nenek kandung korban, tinggal di rumah yang sama.

"Korban dititipkan di rumah sang nenek sejak usia 5 tahun setelah kedua orang tuanya bercerai," jelas Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto yang diwakili Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Rifai Sutanto, Jumat (31/1).

Baca Juga: Kabur Usai Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria di Mekarsari Batola Akhirnya Tertangkap

Baca Juga: Dibakar Emosi, Pemuda di Mekarsari Batola Tusuk Pacar Sendiri

Adapun persetubuhan terjadi sejak korban berusia 15 tahun atau mulai 2021 dan terus berlangsung sampai awal 2024. Semuanya berawal ketika korban meminta pelaku memijitkan kepala dalam kamar.

Lantas untuk menutupi persetubuhan yang dilakukan, pelaku mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapa pun karena dipastikan akan membuat sang nenek marah.

"Kejadian itu berulang hingga tujuh kali dan membuat korban hamil sampai akhirnya melahirkan anak perempuan,” papar Rifai yang didampingi Kasi Humas Iptu Ma'rum dan Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Ivrayin Antonius.

Begitu korban diketahui telah hamil, pelaku mulai mengarang cerita untuk mengelabui istri dan warga sekitar.

MS menyebut korban telah berhubungan badan dengan salah seorang teman pria di sekolah, ketika mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.

Korban sendiri tidak berani mengklarifikasi kabar yang disampaikan MS, karena takut dengan nenek dan orang tuanya.

"Sedangkan ketika akan melahirkan, korban dibawa ke salah satu rumah sakit khusus ibu dan anak di Banjarmasin," tambah Ivrayin Antonius.

"Seusai menjalani proses persalinan, korban dan sang anak dititipkan di rumah adik orang tua kandung korban di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak," sambungnya.

Baca Juga: Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Mekarsari Batola Nekat Bakar Rumah Sendiri

Baca Juga: Terlibat Peredaran Sabu di Mekarsari, Warga Kapuas Diciduk Reserse Narkoba Batola

MS kembali mengarang cerita kepada warga bahwa korban mengalami sakit keras, sehingga harus dirawat intensif di rumah sakit.

"Setelah beberapa bulan, bayi yang dilahirkan korban dibawa kembali ke Mekarsari. Warga tidak curiga, karena tersangka lagi-lagi mengarang cerita bahwa mereka sekeluarga mengadopsi seorang anak perempuan," jelas Ivrayin.

Korban sendiri masih mengalami trauma atas kejadian tersebut dan sedang dalam pengawasan Unit PPA Sat Reskrim Polres Batola. Sementara pelaku dipastikan harus menjalani hukuman pidana.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 760 dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tambah Ma'rum.

"Sedangkan ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner