bakabar.com, MARABAHAN - Buah dari kerja keras dan koordinasi, Sat Reskrim Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mekarsari.
Pengungkapan ditandai dengan penangkapan pelaku berinisial MS. Pria 44 tahun yang berprofesi sebagai pedagang ini ditangkap di Kutai Timur, Kalimantan Timur, Sabtu (18/1).
"Pelaku ditangkap dalam sebuah rumah di Jalan Pangeran Antasari RT 03 Dusun Harapan, Desa Karangan Dalam, Kecamatan Karangan, Kutai Timur," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum kepada bakabar.com, Kamis (23/1).
"Penangkapan dilakukan setelah Opsnal Sat Reskrim Polres Batola bekerja sama dengan Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Timur," imbuhnya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui mencabuli korban yang masih di bawah umur. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako Polres Batola untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun pencabulan dilakukan MS sejak 2021 atau ketika korban berusia 15 tahun. Perbuatan ini berlangsung sampai April 2024, meski pelaku masih memiliki istri dan merupakan kakek tiri korban.
Akibatnya korban yang tinggal satu rumah dengan pelaku di Mekarsari, hamil dan melahirkan seorang anak perempuan.
Sementara kasus tersebut dilaporkan keluarga korban tertanggal 19 Mei 2024 dan langsung ditindaklanjuti Polres Batola. Namun dalam waktu bersamaan, pelaku juga melarikan diri.
"Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," tutup Ma'rum.