TOM (22) tersangka persetubuhan dibawah umur di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Seorang pria berinisial TOM (22) dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu lantaran setubuhi anak dibawah umur.
Fakta baru diungkapkan penyidik, terkait kasus pencabulan remaja pria terhadap anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Alalak
Tak terperi kemarahan sesosok orang tua di Tabalong, Kalimantan Selatan, begitu mengetahui putrinya yang masih berusia 15 tahun digauli sang pacar hingga hamil.
apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang pria di Banjarmasin Utara, PL (47), tega menyetubuhi anak tirinya. Perbuatan amoral…
apahabar.com, BATULICIN – SHR, pria asal Tanah Bumbu, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Peristiwa itu terjadi…
apahabar.com, TANJUNG – Polres Tabalong mengamankan remaja 19 tahun dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur….
apahabar.com, KOTABARU – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan di Sungai Kupang, Kelumpang Hulu, Kotabaru, Kalimantan…
apahabar.com, BARABAI – Kebejatan AR (22) terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di Hulu Sungai Tengah,…
apahabar.com, BATULICIN – Telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kusan…