Kasus Pelecehan Seksual

Humas UI Tak Mau Urusi BEM, Laporkan Jika Ada Pelecehan Seksual!

Kepala Biro Humas UI, Amelita Lusia mempersilahkan pihak yang merasa dirugikan melaporkan ke kepolisian jika ada pelecehan seksual.

Featured-Image
Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang mengaku kerap mendapatkan intimidasi jelang putusan MK. apahabar.com/rubiakto

bakabar.com, DEPOK - Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia (UI), Amelita Lusia tidak mau menanggapi terlalu dalam soal permasalahan di internal BEM UI

Menurut Amelita Lusia, pemberhentian sementara ketua BEM UI, Melki Sedek Huang merupakan proses internal dari BEM UI.

"Pemberhentian sementara ini tentu saja merupakan suatu proses ya keputusan dari BEM dengan mekanisme di internal mereka, kami pikir ini lebih baik ditanyakan langsung pada BEM," kata Amel, Selasa (19/12)

Baca Juga: Breaking! Ketua BEM UI Dinonaktifkan, Diduga Kekerasan Seksual

Namun menurutnya jika terdapat kekerasan seksual di internal kampus UI pihaknya menyarankan untuk membuat laporan ke satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.

"Sementara di UI jika ada kasus kasus yang menyangkut kekerasan seksual bisa diajukan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI," tukasnya. 

Peristiwa ini ironis karena saat awal menjabat sebagai Ketua BEM UI 2023 di Januari lalu, dirinya mengaku akan menciptakan lingkungan BEM yang akan berani memproses kekerasan seksual dengan adil. 

Baca Juga: Wakil Ketua BEM UI Respons Dugaan Pelecehan Seks: Belum Terbukti

Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk merevisi Peraturan BEM UI No. 1 Tahun 2023 yang membuat semua “yang terlapor” ataupun “diduga melakukan” harus dinonaktifkan sementara demi kepastian proses hukum.

"Saya berkeinginan untuk menciptakan lingkungan BEM yang memproses kekerasan seksual secara adil dan taat hukum. Oleh karena itu saya memutuskan untuk merevisi Peraturan BEM UI No. 1 Tahun 2023 yang membuat semua “yang terlapor” ataupun “diduga melakukan” harus dinonaktifkan sementara demi kepastian proses hukum. Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri," ujar Melki.

Namun dirinya mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan hal tersebut, dirinya juga menyampaikan belum menerima surat panggilan dan penjelasan dari pihak lain. Bahkan dirinya juga mengaku belum mengetahui kronologi kejadian dan siapa yang melaporkan dirinya.

Baca Juga: Lakukan Pelecehan, Pedagang Cireng di Tanjung Priok Ditangkap Polisi

"Sampai hari ini saya yakin tidak pernah melakukan hal tersebut. Saya juga belum pernah dapat surat pemanggilan atau pun penjelasan dari pihak-pihak yang ada, bahkan saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan," ujar Melki.

Sementara menurutnya, Wakil Ketua BEM UI telah menyatakan penonaktifan dirinya sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus. 

"Saya akan hargai dan ikuti proses yang ada. Dengan kepala tegak saya akan menjalani semua proses yang diperlukan," pungkas Melki.

Editor


Komentar
Banner
Banner