Polemik Pemilihan Rektor UNS

Hormati Permendikbud, MWA UNS Batalkan Pelantikan Rektor UNS yang Baru

Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo memutuskan untuk membatalkan rencana pelantikan rektor terpilih, Prof Sajidan.

Featured-Image
Wakil Ketua MWA UNS, Prof. Hasan (kanan) dan Sekretaris MWA Prof Tri Atmojo Kusmayadi (kiri). Foto : apahabar.com/Fernando

bakabar.com, JAKARTA - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo memutuskan untuk membatalkan rencana pelantikan rektor terpilih, Prof Sajidan yang semula akan digelar 11 April 2023 mendatang.

Wakil Ketua MWA UNS Prof. Hasan Fauzi menjelaskan pembatalan tersebut setelah adanya komunikasi langsung antara pihaknya dengan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Prof Nizam.

Dari komunikasi itu diperoleh ketegasan bahwa salah satu norma Permendikbud Nomor 24/2023 tentang Penataan Internal dan Organ di Universitas Sebelas Maret adalah membekukan fungsi MWA dalam Pasal 3 dan selama dibekukan fungsi organ dijalankan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam Pasal 4.

"Jadi, kelembagaan dan fungsi MWA yang dibekukan tidak memberhentikan 17 anggota yang ada. Anggota tetap eksis secara hukum dan apabila ada yang mengundurkan diri itu merupakan urusan pribadi yang bersangkutan serta tidak ada perintah dari Kementerian," ungkapnya, Sabtu (08/04).

Baca Juga: Imbas Polemik Pelantikan Rektor UNS, Presiden BEM: Mahasiswa Pihak yang Dirugikan!

Berhubung organ MWA sudah dibekukan dan fungsinya diambil alih oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, maka anggota MWA tidak bisa lagi menjalankan fungsinya sampai ada penetapan lebih lanjut.

Sehubungan dengan keputusan tersebut, MWA UNS menegaskan tetap eksis pada susunan dan komposisi keanggotaannya. Tidak ada perintah normatif untuk mengundurkan diri.

"Setelah mempelajari dan mencermati seksama kembali berdasarkan rapat koordinasi pimpinan MWA UNS maka MWA UNS tetap menghormati permendikbud Nomor 24/2023 dan juga ditegaskan tidak ada pelantikan rektor UNS masa bakti 2023-2028," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris MWA Prof Tri Atmojo Kusmayadi menambahkan bahwa Dirjen Dikti sudah memberikan penjelasan mengenai pembekuan MWA UNS. Pembekuan tersebut dalam artian aktivitas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

Baca Juga: Ancang-ancang Benturan Regulasi Pelantikan Rektor UNS Periode 2023-2028

"Jadi kami dibekukan dalam artian aktivitasnya, fungsi dan tugasnya. Kami berkonsultasi dengan Pak Dirjen, pembekuan hanya tugas dan kewenangan untuk menjalankan fungsinya terhenti sementara," jelasnya.

Dirinya menuturkan bahwa saat ini fokusnya pada mengembalikan kampus UNS agar menjadi kondusif.

"Kami ingin mengembalikan situasi dan kondisi kampus UNS kembali kondusif. Semangatnya adalah demi UNS yang lebih baik lagi. MWA sudah menata roadmap dan step-step hingga tahun 2027 sebagai world class university. Akan sayang rasanya kalau terbengkalai karena kondisi ini," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner