bakabar.com, SOLO - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS Solo) Jamal Wiwoho telah selesai diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis, (31/8). Dia diperiksa 7,5 jam.
Jamal keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo pada pukul 16.32 WIB. Senyum sumringah mewarnai wajahnya usai dilakukan pemeriksaan selama hampir 7,5 jam dari kedatangannya pukul 09.00 WIB.
Jamal mengaku lupa saat disinggung soal berapa pertanyaan yang telah diajukan padanya dalam pemeriksaan tersebut.
"Berapa ya lupa saya," kata Jamal.
Baca Juga: Rektor UNS Diperiksa di Kejari Solo Terkait Dugaan Korupsi
Saat disinggung adanya pertanyaan terkait dugaan korupsi di kampus UNS, Jamal menjawab singkat. Dia hanya mengaku telah memberikan semua keterangan kepada penyidik.
"Semua sudah saya berikan pada penyidik (keterangan dan barang bukti)," tandasnya.
Sementara itu, Kejati Jateng mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam rencana kerja dan anggaran UNS tahun anggaran 2022. Kasus ini telah dalam penyelidikan dan telah menghadirkan sejumlah saksi.
"Sampai hari ini baru 7 saksi yang diperiksa. Sedang tahap penyelidikan," kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono.
Baca Juga: Rektorat UNS Solo Buka Suara Soal Dugaan Korupsi
Arfan menyebut masih akan ada pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan. Pemeriksaan itu seputar pengelolaan penggunaan dan peruntukkan anggaran rencana kerja UNS 2022.
"Ini masih lidik, masih baru mulai. Dari keterangan saksi satu bisa saja berkembang ke keterangan saksi lain," pungkasnya.
Terpisah, Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Prof Hasan Fauzi mengaku juga telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang pada Rabu (30/8). Dia mengaku dimintai keterangan soal informasi seputar anggaran itu.
"Saya nggak diperiksa, cuma diminta kelengkapan informasi saja. Kejati minta kelengkapan informasi yang melaporkan ketua komite audit, dan dewan komite audit MWA UNS," katanya saat dihubungi.