Dugaan Korupsi UNS

Diperiksa soal Dugaan Korupsi, Rektor UNS Solo Siap Ikuti Proses Hukum

Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho telah diperiksa Kejati Jateng terkait dugaan korupsi. Dia menegaskan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Featured-Image
Rektor UNS, Jamal Wiwoho. Foto: apahabar.com/Fernando

bakabar.com, SOLO - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS Solo) Jamal Wiwoho telah diperiksa Kejati Jateng terkait dugaan korupsi. Dia menegaskan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Oh iya dong (mengikuti proses hukum yang berlaku)," katanya singkat saat ditemui di UNS Solo, Jumat (01/9).

Saat diperiksa kemarin Jamal juga mengaku telah membawa berkas-berkas yang diperlukan. Terutama terkait kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Diperiksa 7,5 Jam soal Dugaan Korupsi, Rektor UNS: Semua Sudah Saya Berikan

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Arfan Triono membenarkan telah memeriksa rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo terkait kasus dugaan korupsi.

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam rencana kerja dan anggaran UNS tahun 2022," ujar Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan saat dihubungi kepada bakabar.com, Kamis (31/8).

Baca Juga: Rektor UNS Diperiksa di Kejari Solo Terkait Dugaan Korupsi

Sebanyak 7 saksi juga ikut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, Arfan tidak menjelaskan detail mengenai daftar nama yang diperiksa.

"Baru tahap penyelidikan. Saya belum dikasih daftar namanya, tapi rektor aja yang terakhir ini (yang diperiksa)," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner