Regional

Imbas Polemik Pelantikan Rektor UNS, Presiden BEM: Mahasiswa Pihak yang Dirugikan!

Presiden BEM UNS, Hilmi Ash Shidiqi angkat suara terkait polemik pelantikan Rektor UNS Periode 2023-2028.

Featured-Image
Gerbang Masuk UNS. Foto : apahabar.com / Fernando

bakabar.com, SOLO - Presiden BEM UNS, Hilmi Ash Shidiqi angkat suara terkait polemik pelantikan Rektor UNS Periode 2023-2028. Ia menyoroti adanya kejanggalan di Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 2023.

Kejanggalan yang paling mencolok menurutnya adanya pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) hingga hasil pemilihan rektor UNS masa bakti 2023-2028.

Dalam peraturan yang dikeluarkan Mendikbud Nadiem Makarim tersebut yang mencabut peraturan MWA. Namun tidak dijelaskan secara spesifik mengacu pada peraturan perundangan yang mana.

Baca Juga: Ancang-ancang Benturan Regulasi Pelantikan Rektor UNS Periode 2023-2028

"Di kampus kan menteri membekukan MWA dan menyerahkan unsur-unsur kepada MWA pada menteri. Ini rasanya sangat disayangkan, sebenarnya kedudukan menteri di MWA itu ndak ada suaranya 35%. Tapi kenapa harus dibungkam dan semuanya diserahkan pada menteri. Menteri justru mengambil jalan seperti ini," ujarnya saat dihubungi bakabar.com, Jumat (7/4).

Hilmi lalu menyesalkan adanya konflik internal tersebut. Hal itu mengakibatkan kepentingan mahasiswa menjadi tersingkirkan.

"Konflik internal seperti ini menguras tenaga kami. Kami berharap segera diselesaikan dengan baik dan nantinya problematika dikampus bisa terselesaikan juga," terangnya.

Baca Juga: Kemendikbud Tak Tahu Rencana Jerman akan Tarik Akademisi

Ia juga menilai dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Rektor UNS periode 2019-2023 yaitu Jamal Wiwoho pada 6 April 2023 lalu merupakan suatu kesalahan.

Merunut pada pada PP No. 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum UNS. bahwasanya syarat menjadi rektor itu d iusia berakhirnya 60 tahun.

"Nah ini Prof. Jamal udah lebih. Secara tidak langsung slot keputusan menteri ini melanggar PP No. 56 tahun 2000. Untuk perpanjangan tetap akan menolak. Perpanjangan rektor suatu sikap yang tidak bijak dari tetap melantik rektor baru," paparnya.

Hilmi lalu menyarankan seharusnya menteri menunjuk pelaksana tugas dari rektor sebagai pengganti dari Prof. Jamal. Bukan terus memperpanjang Prof Jamal yang berusia lebih dari 60 tahun.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek-Pemprov DKI Bertemu Bahas Tata Kelola TIM

Ditanya jika Pelantikan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2023-2028, Prof. Sajidan yang kemungkinan tetap akan dilakukan Majelis Wali Amanat (MWA) tanggal 11 April mendatang.

Hilmi menyebut bahwa hal tersebut dirasa akan kurang bijak karena MWA sendiri sudah dibekukan. Meskipun permendikbud dirasa cacat. Tapi itu adalah suatu peraturan hukum positiv yang pada akhirnya perlu untuk dilaksanakan.

"Kalau MWA tetap melantik saya rasa kurang bijak. Kalau MWA melantik Prof Sajidan nanti akan terjadi dualisme kepemimpinan di UNS itu," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner