bakabar.com, JAKARTA - Dinas Budaya (Disbud) DKI Jakarta bersama dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek RI menemui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (4/4). Mereka membahas program dan tata kelola Taman Ismail Marzuki (TIM).
Dasar pengeolaan TIM adalah Peraturan Gubernur (Pergub) 63 tahun 2019. Dari total area seluas 7,2 hektare, sekitar 5 hektare dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Sedangkan sisanya dikelola oleh Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ TIM). Sementara Jakpro yang bertanggung jawab merevitalisasi TIM, mulai dari perencanaan hingga pemeliharaan dan perawatan.
Baca Juga: Perwira dengan Senandung Revolusi Itu Bernama Ismail Marzuki
"Kami mengkaji ulang untuk mengkaji kembali mana yang lebih baik dari sisi tata kelola ke depan, sesuai prinsip-prinsip menjaga integritas," kata Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/4)
Dalam tata kelola tersebut PKJ TIM nantinya akan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) DKI Jakarta. Itu dinilai penting karena pengelolaan TIM adalah investasi kebudayaan. TIM tak memberikan pelayanan dengan orientasi bisnis.
Di tempat sama, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek RI Hilmar Farid menjelaskan program-program yang digelar di Jakarta maupun di TIM dibahas bersama Pemprov DKI.
Salah satu program yang dibahas adalah 'Pekan kebudayaan nasional' yang sebagian kegiatan nantinya dihelat di Jakarta menggunakan fasilitas Pemprov DKI.
“Jadi kami berdiskusi dengan Pj Gubernur soal program apa saja yang bisa di kalender selama setahun, juga diskusi kuratorial kegiatan yang akan berlangsung di TIM,” ujar Farid.
Namun, dalam waktu dekat ini Kemendikbud belum bisa mengumumkan kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan di Jakarta maupun di TIM.