bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang beragendakan keterangan saksi.
Sama dengan sidang sebelumnya, Sambo dan Putri kali ini juga menjalani persidangan dalam satu ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Sebanyak 13 saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang keterangan saksi, salah satunya adalah Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Sambo yakni Susi.
Sedatangnya di ruang sidang utama, Susi langsung memeluk majikannya, Putri Candrawathi. Susi menghampiri Putri yang sedang duduk di samping pengacara.
Baca Juga: Ibu Brigadir J Cecar Kuat Maruf Tentang Hubungannya dengan Putri
Lantas momen tersebut mengundang sorakan riuh dari orang-orang yang ada di dalam ruang persidangan.
Hadir dengan menggunakan kemeja putih, celana jeans hitam dan jilbab bermotif bunga warna biru. Susi terlihat mendekat erat Putri.
Setelahnya, Susi juga menghampiri Ferdy Sambo dan kemudian mencium tangan mantan Jenderal Bintang Dua itu.
Sambo dan Putri juga sempat berpelukan setelah majelis hakim membuka sidang.
Baca Juga: Pengacara Putri Candrawathi: Sambo Menyesal Tidak Bisa Kontrol Emosi
Saksi Ferdy Sambo
Dalam sidang saksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri, JPU menghadirkan sebanyak 13 saksi. Saksi yang dihadirkan mulai dari ART keluarga mantan Kadiv Propam Polri itu Hingga ajudannya.
Diketahui, dalam kasus ini Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap salah satu ajudannya yakni Brigadir Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J.
Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan itu bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel.
Dakwaan Sambo
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.