Sidang Teddy Minahasa

Hari Ini, Teddy Minahasa Akan Baca Pleidoi Atas Tuntutan Hukuman Mati

Irjen Pol Teddy Minahasa akan bacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkannya.

Featured-Image
Polda Metro Jaya yang mengungkap kasus ini meringkus 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4)

Irjen Teddy Minahasa merupakan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, yang melibatkan beberapa anak buahnya yang berstatus sebagai anggota polisi dan bandar narkoba di Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari PN Jakarta Barat, sidang pembacaan pleidoi terhadap hukuman mati Teddy Minahasa akan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono. Agenda hari ini merupakan lanjutan dari sidang yang digelar Kamis (30/3) lalu.

Baca Juga: Tanggapi Tuntutan Teddy Minahasa, Wapres: Ada Aturan Hukuman Mati!

Dalam sidang sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba. Teddy dinilai bersalah karena bertindak sebagai aktor utama dalam peredaran narkoba hasil sitaan polisi.

Teddy bersalah dengan melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Baca Juga: Dituntut Pidana Mati, Jaksa: Tak Ada Keringanan bagi Teddy Minahasa

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram. Dalam transaksi itu Teddy diyakini menerima uang senilai Rp300 juta dalam bentuk mata uang asing.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Editor


Komentar
Banner
Banner