bakabar.com, JAKARTA - Hari ini Jaksa Penuntut Umum akan memberi tanggapan atas eksepsi Ferdy Sambo dan istrinya Putri candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kamis (20/10).
Diketahui keduanya merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Agenda sidang hari ini ialah tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan dikutip Kamis (20/10).
Djuyamto menyampaikan sidang atas nota keberatan terdakwa dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB. Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji.
Baca Juga: Pengacara Tegaskan Bharada E Tidak Pernah Menerima Uang Rp1 M dari Sambo
Selain agenda pembacaan eksepsi Ferdy Sambo dan istrinya, JPU juga akan menanggapi eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf pada hari yang sama, pukul 09.30 WIB.
Namun sidang akan berjalan secara paralel, mengingat majelis hakim yang memimpin kedua agenda sidang adalah satu orang yang sama.
"Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama," lanjut humas PN Jaksel.
Sebelumnya, usai Jaksa membacakan dakwaan atas Ferdy Sambo dan Putri. di hari yang sama keduanya kemudian mengajukan eksepsi pada Senin (17/10) kemarin.
Melalui kuasa hukumnya, Ferdy Sambo menilai jika Jaksa Tidak cermat dalam menyusun surat.
"Jaksa dalam menguraikan fakta di surat dakwaan hanya berdasarkan pada asumsi pribadi dan hanya membuat kesimpulan sendiri, tidak mempertimbangkan fakta dari klien kami," ujar pengacara Ferdy Sambo, Bobby rahmad usai persidangan senin lalu.
Baca Juga: Putri Candrawathi Didakwa Mengetahui Rencana Sambo untuk Menghabisi Brigadir J
Diketahui Jaksa mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KHUP juncto Pasal 55 KHUP juncto Pasal 56 KHUP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
"Bagi mereka yang melakukan, yang memerintah melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa daal persidangan Senin lalu.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," papar Jaksa.
Baca Juga: Jaksa Sebut Sambo Letuskan Tembakan Penghabisan ke Brigadir J: 'Jongkok Kamu'