Korupsi Gubernur Papua

Hakim Tolak Buka Rekening Istri dan Anak Lukas Enembe

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak permohonan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait pembukaan rekening

Featured-Image
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak permohonan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait pembukaan rekening serta pengembalian aset miliknya.

Majelis hakim beralasan rekening dan aset milik Enembe masih diperlukan dalam perkara lain, yakni terkait perkara TPPU yang tengah diusut oleh KPK.

“Maka terhadap permohonan terdakwa tersebut terkait membuka blokir rekening istri terdakwa dan rekening anak terdakwa, serta pengembalian aset-aset terdakwa termasuk emas yang telah disita haruslah dinyatakan ditolak,” kata Hakim Anggota Dennie Arsan Fatrika dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10) dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Enembe meminta kepada majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat untuk membebaskan dirinya dari dakwaan terkait dugaan korupsi dan gratifikasi yang tengah menyeretnya.

Baca Juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Melawan!

Adapun, permohonan Lukas Enembe tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona dalam persidangan pembacaan duplik, Rabu (27/9) lalu.

“Saya mohon agar majelis hakim yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan,” ujar Petru dalam pembacaan duplik Lukas Enembe.

Selain memohon untuk dibebaskan, Enembe juga meminta kepada majelis hakim untuk membuka rekening keluarganya dari pemblokiran.

Pasalnya, Lukas Enembe menegaskan, rekening milik istri dan anaknya tak ada sangkut pautnya dengan perkara yang tengah menyeret dirinya tersebut.

Baca Juga: [VIDEO] Vonis Lukas Enembe Ditunda

Tak hanya itu, Gubernur Papua non aktif tersebut juga meminta majelis hakim untuk mengembalikan aset-aset miliknya yang juga turut disita.

“Saya mohon agar rekening saya, rekening istri, dan rekening anak saya dibuka blokirnya,” tutur keterangan duplik Lukas Enembe.

“Supaya anak saya dapat melanjutkan pendidikan dan istri saya dapat menjalani kehidupan dengan normal sebagai orang yang memiliki tabungan dari gaji saya, karena saat ini istri saya tidak memiliki penghasilan,” lanjutnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner