bakabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) batal membacakan putusan vonis terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Disebabkan Enembe sakit dan sedang mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Kuasa hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menjelaskan bahwa keluarga Lukas Enembe sebenarnya menginginkan hakim membacakan vonis terhadap Lukas Enembe hari ini, Senin (09/10), meskipun gubernur dua periode tersebut, tidak bisa hadir di muka persidangan karena sedang sakit.
Baca Juga: Keluarga Lukas Enembe Sempat Minta Hakim Tetap Bacakan Vonis
Permintaan tersebut disampaikan Petrus ke Majelis Hakim, setelah sebelumnya berdiskusi dengan perwakilan keluarga Lukas Enembe di kursi pengunjung.
Setelah berdiskusi, Petrus kemudian menyampaikan maksud keluarga Lukas Enembe yang meminta pembacaan vonis tetap dilakukan.
Video Journalist: Zulfatun
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak