bakabar.com, SOLO - Pengadilan Negeri Solo telah menerima gugatan yang dilayangkan oleh warga Solo bernama Ariyono Lestari seorang alumni UNS beserta tim kuasa hukumnya.
Humas Pengadilan Negeri Solo, Bambang Aryanto mengatakan berkas gugatan telah diterima hari ini, Selasa (14/11).
Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/PN SKT. Pihak tergugat adalah mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbiru dan cawapres Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka.
"(Diterima) Hari ini, rencana sidang pertama tanggal 30 November 2023," terangnya saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Jadi Cawapres, Gibran 'Linglung' Putuskan Mundur dari Walkot
Bambang menjelaskan pada tahap awal akan ada pemeriksaan identitas pihak yang hadir.
"Iya pemeriksaan identitas formalitas pihak yang hadir dulu. Panggilan sidang kepada pihak di kirim sesegera mungkin," tandasnya.
Sebelumnya, Gibran dilaporkan karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya ia mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dengan dasar suatu putusan yang sangat kontroversial serta jauh dari kata netral dan berkeadilan.
Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang merubah aturan dengan cepat dan diputus oleh pamannya sendiri.
Baca Juga: Gibran Kena Gugat! Dituntut Bayar Rp 1 Juta ke Tiap Warga
Tim Giberan berpendapat bahwa Gibran telah melanggar hak warga negara secara umum. Karena telah mengobrak-abrik aturan pemilu dengan cepat demi kepentingan pribadi.
Hal ini mereka anggap sebagai langkah yang tidak mendidik karerna menghasilkan calon presiden dan wakil presiden yang tidak sah secara aturan hukum dan tidak sah secara moralitas, etika politik, serta penalaran yang wajar.
Tidak hanya sampai disitu, Tim Giberan juga berkesimpulan bahwa para Tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar Rp204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp204.807.222.000.000.
Baca Juga: Pendukung Ganjar-Mahfud Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.
Sementara itu Gibran menghormati semua pendapat yang ada.
"Yaudah dijalankan aja, kita hormati semua pendapat," katanya Selasa, (14/11).
Baca Juga: Ketua MK Suhartoyo Tak Sekaya Paman Gibran
Disinggung soal tuntutan untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 204.807.222.000.000. Gibran mengaku tak mempermasalahkan.
"Ya gakpapa, semua masukan kritikan dan evaluasi kami tampung semua," imbuhnya.
Dirinyapun menegaskan tak akan menuntut balik. Justru meminta untuk menjalankan semua proses yang ada.
"Ini semua prosesnya dijalankan saja," tandasnya.