Kontroversi Putusan MK

Gibran Kena Gugat! Dituntut Bayar Rp 1 Juta ke Tiap Warga

Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibburu, digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Featured-Image
Wali Kota Solo sekaligus Cawapres Prabowo, Gibran Rakabuming Raka. apahabar.com/Nando

bakabar.com, SOLO - Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibburu digugat seorang mahasiswa ke Pengadilan Negeri Surakarta. Tak main-main nominalnya.  

Gibran merupakan wali kota Solo. Sedangkan Almas mahasiswa yang menjadi pemohon uji materiil UU Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Almas mengaku sebagai pengagum Gibran. 

Gibran dan Almas kemudian digugat oleh Ariyono Lestari seorang alumni Universitas Negeri Surakarta (UNS) beserta tim kuasa hukumnya yang bernama tim Giberan. Terdiri dari Zaenal Mustofa, Nael Tiano, Andhika Dian Prasetyo, Arifatusshaliha, dan Riandianto.

Baca Juga: Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Paman Gibran

Menurut Ariyono, tindakan Almas telah merugikan dirinya secara khusus sebagai alumnus UNS.

"Karena dalam gugatan uji materiil yang dilakukan Almas di situ terjadi pengaburan atau pembohongan. Bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta. Padahal di sini tidak ada namanya Universitas Negeri Surakarta yang ada hanyalah UNSA dalam hal ini seolah-olah juga Almas melakukan dagelan politik dan hukum," terangnya ditemui Senin, (13/11).

Ariyono Lestari seorang alumni UNS beserta tim kuasa hukumnya. Foto: bakabar.com/Nando
Ariyono Lestari seorang alumni UNS beserta tim kuasa hukumnya. Foto: bakabar.com/Nando

Sementara untuk Gibran, dirinya menilai bahwa sesuai dengan hasil dari Mahkamah Konstitusi kemarin sebagai masyarakat dirinya merasa tidak ada keadilan.

Baca Juga: [VIDEO] Gibran Cawapres Prabowo, Prof Denny: Ini Operasi Besar

"Di situlah kami ingin menggugat bahwa Gibran seharusnya tidak bisa maju sebagai calon wakil presiden," jelasnya.

"Karena putusan MK kemarin meskipun mengikat dan final. Dirasa di kami masih ada hal-hal legal yang dilewati dulu sebelum langsung di daftarkan," katanya.

Gibran mereka anggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden. Dengan dasar suatu putusan yang sangat kontroversial. Serta jauh dari kata netral dan berkeadilan.

Baca Juga: Pendukung Ganjar Dicuri Gibran!

Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden berkat putusan Mahkamah Konstitusi yang merubah aturan dengan cepat dan diputus oleh pamannya sendiri, Anwar Usman.

Tim Giberan berpendapat Gibran telah melanggar hak warga negara secara umum. Sebab, telah mengobrak abrik aturan pemilu dengan cepat demi kepentingan pribadi.

Menghasilkan calon presiden dan dan wakil presiden yang tidak sah secara aturan hukum dan tidak sah secara moralitas, etika politik, serta penalaran yang wajar.

Baca Juga: [VIDEO] Gibran Cawapres Prabowo, Prof Denny: Ini Operasi Besar

Di lain pihak dari tim kuasa hukum Giberan, Andhika optimistis gugatan tersebut dapat berhasil.

"Kami optimis dengan adanya gugatan ini. Karena sudah ada putusan dari MKMK yang menyatakan bahwa Pak Usman itu jelas sudah disanksi berat oleh MKMM walaupun dicopot sebagai Ketua MK," ujarnya.

Zaenal Mustofa menambahkan pihaknya menuntut KPU untuk membatalkan pencawapresan Gibran karena cacat hukum.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Berpeluang Menang Pilpres 2024

"Kita ini apa yang dilakukan tergugat (Gibran) perbuatan melawan hukum yang terpenting harapan kami dikabulkan majelis," tandasnya.

Tim Giberan juga berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp1 juta.

Yang dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang. Sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000.

Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan ke seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Ungguli Jawa, Anies-Imin Hanya Jakarta

"Langkah selanjutnya kami masih menunggu sidang pertama," pungkasnya.

Senin, 16 Oktober lalu, MK memutuskan bahwa kepala daerah yang berusia kurang dari 40 tahun bisa menjadi calon presiden atau wakil presiden. Anwar yang tak lain Paman Gibran termasuk hakim yang menerima permohonan gugatan yang diajukan Almas tersebut. Belakangan Anwar dianggap melanggar etika kehakiman oleh MKMK. 

Editor


Komentar
Banner
Banner