bakabar.com, JAKARTA - Prof Denny Indrayana meminta Anwar Usman untuk berbesar hati dan mundur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu seiring terbuktinya pelanggaran berat yang dilakukan oleh Anwar Usman terkait putusan MK no 90.
Denny juga meminta MK menyidangkan permohonan atas UU Pemilu terkait syarat minimal usia capres. Putusan MK bernomor 90/2023 diduga kuat buah dari manuver Anwar demi meloloskan kemenakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Diketahui, wali kota Solo itu masih berusia di bawah 40 tahun atau tak memenuhi syarat batas minimal pencapresan.
Sehingga kalaupun ada perubahan atas Putusan 90, harus dilakukan melalui putusan MK sendiri. Termasuk, misalnya dengan mempertimbangkan dan memutus permohonan uji formil yang Denny ajukan.
Menurut Denny, putusan yang cepat itu perlu dilakukan MK untuk menguatkan legitimasi pendaftaran paslon, dan Pilpres 2024 secara keseluruhan.
Selain itu, suksesi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto diyakini Denny sebagai skenario besar Presiden Jokowi. Apalagi kalau bukan untuk melanggengkan kekuasaan keluarganya. Ulasan selengkapnya klik di sini.
Video Journalist: Tim Liputan
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak