News

196 Bidang Tanah di Dua Desa Kotim Disidangkan

Sebanyak 196 bidang tanah yang ada di dua Desa disidangkan Gugus Tugas Reforma Agreria (GTRA) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Featured-Image
Sidang GTRA Redistribusi Tanah yang digelar di Gedung PTSL Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Selasa (18/03/2025). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Gugus Tugas Reforma Agreria (GTRA) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, menggelar sidang redistribusi tanah, Selasa (18/03/2025).

Sebanyak 196 bidang tanah yang ada di dua desa disidangkan dan mendapatkan kesempatan kepastian hukum dan bisa diproses secara legal tersebut yakni Desa Sungai Paring sebanyak 131 bidang tanah dan Desa Cempaka Mulia Barat sebanyak 65 bidang tanah.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kotawaringin Timur, Mumin Haryanto menerangkan, bahwa untuk tahun 2025 ini ditargetkan 500 bidang tanah dari 5 Desa di Kotim.

"Tapi untuk kesempatan pertama di periode pertama ini kita laksanakan di dua desa dulu yakni Desa Sungai Paring dan Cempaka Mulia Barat. Ada 196 bidang hari ini sudah selesai kita sidangkan Alhamdulillah semuanya sudah sesuai dengan kriteria. Tadi disampaikan oleh Pak Kades tidak ada permasalahan, kemudian terkait pekerjaan juga dari keterangan Kades semuanya memenuhi subjek penerima," jelas Mumin Haryanto.

Melalui hasil pembahasan bersama dalam sidang, telah dipastikan 196 bidang tanah di dua desa itu telah memenuhi kriteria dan tervalidasi dengan baik. 

"Tadi kita juga diingatkan dari pihak Polres agar ini Clean and Clear, alhamdulillah dari Asisten 1 juga menyampaikan pada hari ini semuanya sudah clear sudah bisa diusulkan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama kita bisa usulkan ke Pak Bupati dan Ibu Kanwil untuk SK objek dan SK subjeknya ke depan setelah itu nanti baru kita terbitkan sertifikatnya," jelasnya.

Mumin Haryanto juga menegaskan, sidang GTRA radistribusi tanah dilaksanakan satu kali setiap tahun, namun seiring ada kebijakkan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, sehingga target yang seharusnya 500 bidang tanah untuk 5 desa, sementara hanya bisa dilaksanakan 196 bidang tanah untuk 2 desa.

"Efisiensi anggara sangat berdampak, jadi yang tahap pertama kita hanya bisa 196 dulu, jadi yang sisanya menunggu revisi anggaran," ungkapnya

"Harusnya dalam satu tahun biasanya kita langsung sekali rapatnya, tapi karena ada efisiensi anggaran sehingga targetnya menjadi lebih kecil. Nanti kalau misalkan anggaran itu sudah turun kita akan adakan rapat lagi yang tahap kedua lanjutkan untuk yang 3 desa," imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Kotim, Halikinnor, melalui Asisten 1 Setda Kotim, Rihel mengungkapkan proses redistribusi ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berhak, dengan harapkan persoalan sengketa lahan bisa dimininalisir.

"Dengan tanah sudah bersertifikat mudah-mudahan tidak ada lagi main klaim atau kapling mengkapling tanah oleh masyarakat. Pastinya dengan dukungan semua pihak baik dari kades maupun aparat serta instansi terkait, kami yakin semua bisa terselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner