Pemilu 2024

Pendukung Ganjar-Mahfud Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Puluhan orang beraksi di depan KPU RI, Senin (13/11). Massa yang mengeklaim pendukung Ganjar-Mahfud itu menuntut Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Featured-Image
Puluhan orang yang mengaku sebagai pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemulihan Umum (KPU) dan meminta pasangan Capres Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk di diskualifikasi, Senin 13 November 2023. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Puluhan orang beraksi di depan KPU RI, Senin (13/11). Massa yang mengeklaim pendukung Ganjar-Mahfud itu menuntut Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

"Proses pencalonan Prabowo-Gibran cacat formil, etika dan moral! Kalau sudah melakukan kecurangan, pasti akan dibuntuti kecurangan!" ujar orator aksi.

Baca Juga: Sah! KPU Tetapkan 3 Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024

Lebih spesifik, massa menuntut KPU mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.
"Ada banyak sekali (peserta aksi), bukan hanya pendukung Ganjar-Mahfud saja," ujar Juru bicara Aliansi Penyelamat Konstitusi, Mixil Mina Munir.

Peserta aksi ini menilai putusan MK No 90 Tahun 2023 melanggar konstitusi yang ada. Persidangannya dilalui dengan berbagai pelanggaran etik hakim konstitusi. Baik secara kolektif maupun pribadi.

Di sisi lain, massa aksi juga meminta aparatur negara bisa bertindak netral. Tak boleh memihak dalam Pemilu 2024 nanti. Apakah itu TNI, Polri ataupun ASN.

Baca Juga: DPR dan KPU Sepakati Revisi Aturan Syarat Batas Usia Capres-cawapres

Biar tahu saja. Dalam aksi massa membawa sejumlah atribut. Mulai dari spanduk, Bendera Merah-Putih dan atribut lainnya bertuliskan; "#2024 kami muak, mentang-mentang anak presiden Gibran menghalalkan segala cara". Ada pula tulisan "MK bukan mahkamah keluarga".

Atribut lainnya berupa berupa peti mati yang terbuat dari kayu. Tulisannya; "RIP Nurani MK, Mayat Koruptor, DPR Tolong Sahkan RUU Menjadi UU, Hukum Mati Koruptor".

Editor


Komentar
Banner
Banner