bakabar.com, BANJARBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, membenarkan pendiskualifikasian pasangan calon HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaff di Pilkada Banjarbaru 2024.
Diskualifikasi tersebut dijatuhkan KPU Banjarbaru, setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.
"Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalsel memang demikian. Pun dari hasil kajian dan telaah hukum oleh KPU Banjarbaru, pasangan calon tersebut terbukti sudah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan," papar Andi Tenri, Jumat (1/11) siang.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, rekomendasi yang diberikan Bawaslu Provinsi tersebut harus ditindaklanjuti.
"Kalau pasangan calon bersangkutan mempermasalahkan putusan KPU, mereka dipersilakan mengajukan gugatan ke PTUN dalam tempo 14 hari kerja. Juga tersedia banding ke Mahkamah Agung. Semuanya diakomodir undang-undang untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum," tegas Andi Tenri.
"Sementara perihal surat suara yang sudah dicetak, kami akan berkoordinasi dengan KPU Pusat untuk mendapatkan petunjuk teknis selanjutnya," sambungnya.
Namun demikian, KPU harus menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, seandainya pasangan calon yang bersangkutan mengajukan gugatan ke PTUN maupun Mahkamah Agung.
"Pilkada Banjarbaru 2024 masih on the track. Kalau sudah diputuskan inkrah, baik oleh PTUN atau Mahkamah Agung, berarti ini yang akan diikuti," tutup Andi Tenri.
Sementara hingga pukul 14.15 Wita, KPU Banjarbaru belum resmi mengonfirmasi diskualifikasi yang dijatuhkan kepada Aditya-Said. Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, tidak berada di kantor. Demikian pula komisioner yang lain.
Hanya polisi berpakaian lengkap dan dua anjing pelacak yang telah bersiaga di sekitar Kantor KPU Banjarbaru.