bakabar.com, BEKASI - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri membantah gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia berasumsi lain.
"Saya agak kaget mendengar berita hari ini. Bahwa permohonan Firli ditolak. Putusan hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan menyebutkan permohonan pemohon tidak diterima bukan ditolak. tapi juga tidak dikabulkan," ucap dia di Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12) malam.
Baca Juga: Sssttt, Polda Metro Jaya Siap-Siap Tahan Firli Bahuri
Kata dia, berita yang beredar keliru. Sekali lagi Firli berasumsi tidak ditolak.
“Penjelasan cukup saya kira rekan-rekan banyak mengikuti, tolong ini disampaikan lagi rekan-rekan, permohonan praperadilan saya bukan ditolak, tapi permohonan pemohon 'tidak dapat diterima,” katanya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
"Menimbang bahwa merujuk pada alasan hukum praperadilan, hakim menolak permohonannya," kata hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati, Selasa (19/12).
Penting diketahui. Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya mengumumkan, 22 November lalu.
Baca Juga: Polda Metro Gercep Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, beberapa waktu lalu.
Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Ia sudah dua kali dimintai keterangan.
Belakangan Firli Bahuri menggugat penetapan tersangka itu ke praperadilan. Gugatan diajukan di PN Jaksel.