Pemerasan KPK

Polda Metro Gercep Tuntaskan Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya sudah tak punya ganjalan menuntaskan kasus Firli Bahuri. Gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif itu ditolak PN Jakarta Selatan.

Featured-Image
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah tak punya ganjalan menuntaskan kasus Firli Bahuri. Gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif itu ditolak PN Jakarta Selatan.

"Kami akan menuntaskan perkara ini secepat cepatnya," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (19/12).

Baca Juga: Happy Ending Polda Metro di Praperadilan Firli Bahuri

Ia memastikan proses kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini transparan. Terbukti dari putusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri.

"Yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah dilakukan secara profesional, transparan akuntabel sesuai prosedur hukum," imbuhnya.

Kata Ade, mereka berkomitmen untuk terus menegakkan hukum. Mereka bakal intens berkoordinasi dengan JPU DKI Jakarta.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Tak Jelas di Mata Hakim

"Berkas perkaranya telah dilimpahkan pada tahap pertama untuk kepentingan penelitian berkas perkara," ujarnya.

Seperti diketahui. Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara Firli Bahuri. Kasus Ketua KPK nonaktif itu sudah dilempar ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (15/12) pekan tadi.

Editor


Komentar
Banner
Banner