bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan punya alasan menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri. Salah satunya yang diajukan tak relevan.
Hal itu dikatakan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan, Selasa (19/12).
Dalam pertimbangan hakim, bukti tambahan yang diajukan Firli itu di luar aspek formil. Tak relevan dengan materi pembahasan di sidang praperadilan.
Baca Juga: BREAKING! Praperadilan Ketua KPK Firli Bahuri Ditolak
"Di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan. Ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujarnya dalam di ruang sidang.
Karena itu, PN Jaksel tak bisa menerima gugatan yang diajukan Firli Bahuri. Keputusan penolakan pun disampaikan.
"Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," jelasnya.