bakabar.com, JAKARTA - Hakim menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri. Ini momentum bagi Polda Metro Jaya.
"Mengucapkan puji syukur kepada tuhan. Ini merupakan sebuah momen yang mana kita sudah melihat hasil putusan sidang praperadilan nomor 129," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana, Selasa (19/12).
Kata dia, sidang ini merupakan proses yang panjang. Karena hakim memberikan waktu sepekan untuk melakukan tahap demi tahap.
Baca Juga: Gugatan Firli Bahuri Ditolak! Eks Penyidik KPK: Hakim Objektif
Ia mengeklaim Polda Metro Jaya juga sudah melakukan proses-proses penyelidikan hingga penyidikan. Di mana berujung pada penetapan tersangka Firli Bahuri.
"Tidak ada upaya hukum lagi untuk melaksanakan putusn praperadilan hari ini. Kami akan melanjutkan proses penyeidikan ke tahap berikutnya yang di mana orotitas tersebut dimiliki oleh penydik direktorat Kriminal khusus polda metro jaya," jelasnya.
Penting diketahui. Pembacaan putusan praperadilan Firli Bahuri digelar, Selasa (19/12) sore. Dipimpin hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati.
Baca Juga: BREAKING! Praperadilan Ketua KPK Firli Bahuri Ditolak
Penolakan praperadilan itu menghentikan perlawanan Firli. Artinya, ia bakal melanjutkan proses hukum yang menjeratnya di Polda Metro Jaya.
Sebagai pengingat. Ketua KPK nonaktif itu ditetapkan jadi tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya mengumumkan, 22 November lalu.
Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti yang cukup. Di mana Polda Metro Jaya melakukan beberapa kali pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk pada Firli Bahuri.