Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Tidak Hadiri Sidang Bandingnya

Terdakwa Ferdy Sambo tidak menghadiri sidang bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Featured-Image
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak hadir pada sidang bandingnya yang berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (12/4).

Pantauan bakabar.com di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, saat Hakim Ketua sidang banding Sambo, Singgih Budi Prakoso memulai sidang pukul 09.00 WIB, kursi pesakitan untuk Sambo itu terlihat kosong.

Menurut Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo menyatakan terdakwa memang tidak wajib hadir di persidangan bandingnya.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, (terdakwa) memang tidak diwajibkan. Pengadilan Tinggi tidak diwajibkan untuk menghadirkan para pihak,” ujar Binsar, Rabu (12/4).

Baca Juga: Nasib Banding Ferdy Sambo Cs Ditentukan Hari Ini

Menurutnya, kehadiran terdakwa malah berpotensi dapat merugikan pihak terdakwa. Dengan begitu, mereka akan terhitung ‘telah mengetahui' putusannya di tingkat banding.

Sebab, mereka hanya memiliki waktu sebanyak 14 hari jika tidak puas dengan putusan bandingnya.

“Seandainya hadir, sebetulnya dia sendiri yang dirugikan,” ungkapnya.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati!

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjadwalkan sidang banding para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Cs pada Rabu (12/4).

Keempat terdakwa di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Sementara, sidang banding Ferdy Sambo akan diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dan dibantu hakim anggota di antaranya Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tonny Pribadi. Banding akan diputus pada Rabu (12/4).

“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu, tanggal 12 April 2023,” ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Rabu (8/3).

Editor


Komentar
Banner
Banner