Pembunuhan Brigadir J

Nasib Banding Ferdy Sambo Cs Ditentukan Hari Ini

Banding Ferdy Sambo Cs akan ditentukan nasibnya pada hari ini. Putusan banding Sambo akan menjadi yang pertama dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Featured-Image
Ferdy Sambo di Sidang lanjutan Brigadir J (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Permohonan banding dari terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo Cs akan menerima putusannya hari ini, Rabu (12/4). Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan mulai menggelar sidangnya pada pukul 09.00 WIB.

"Sidangnya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB," ujar Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo kepada wartawan, Rabu (12/4).

PT DKI Jakarta akan menggelar putusan bagi keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Hakim Banding Sambo Pernah 'Sunat' Vonis Jaksa Pinangki, Pengamat: Tingkatkan Pengawasan

Binsar menyatakan pembacaan putusan banding Ferdy Sambo akan menjadi yang pertama dibacakan. Hal itu berdasarkan nomor register perkara di PT DKI Jakarta.

"Sesuai dengan register perkara yang dibacakan duluan yang pertama terdaftar di Pengadilan Tinggi atas nama terdakwa Ferdy Sambo terdaftar (di) nomor 53," ungkapnya.

Meski demikian, ia mengaku belum dapat memastikan kehadiran dari Ferdy Sambo Cs di persidangan banding ini.

"Memang tidak ada kewajiban bagi kami untuk konfirmasi kepada pihak-pihak ya. Baik dari terdakwa maupun penuntut umum," pungkasnya.

Baca Juga: Kiprah Hakim Singgih Pimpin Banding Sambo: Sunat Vonis dan Diduga Terima Suap

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjadwalkan sidang banding para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Cs pada Rabu (12/4).

Ke empat terdakwa di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Sementara, sidang banding Ferdy Sambo akan diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dan dibantu hakim anggota di antaranya Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tonny Pribadi. Banding akan diputus pada Rabu (12/4).

“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu, tanggal 12 April 2023,” ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Rabu (8/3).

Editor


Komentar
Banner
Banner