News

Hakim Banding Sambo Pernah 'Sunat' Vonis Jaksa Pinangki, Pengamat: Tingkatkan Pengawasan

Pakar Hukum Pidana menyebut pengawasan untuk mengawasi hakim yang menangani banding Sambo harus ditingkatkan

Featured-Image
Pakar dan Pengamat Hukum, Abdul Fickar Hadjar. Foto: Instagram/@fickarhadjar

bakabar.com, JAKARTA - Proses banding terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo Cs akan diputuskan pada bulan depan. Namun, isu Hakim Ketua yang juga pernah memotong vonis dari Jaksa Pinangki, membuat khawatir sebagian kalangan, termasuk keluarga dari Brigadir J.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan fungsi pengawasan harus lebih diperketat lagi, seiring berkembangnya isu tersebut.

"Fungsi pengawasan, termasuk oleh masyarakat harus ditingkatkan," ujar Fickar saat dihubungi bakabar.com, Jumat (10/3).

Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Hakim Ketua Banding Ferdy Sambo

Fickar menjelaskan Komisi Yudisial (KY) sebagai pihak yang berwenang perlu memantau jalannya banding ini. Namun, ia menekankan publik tidak perlu berprasangka buruk terhadap hakim tinggi yang bertugas.

"Kita tidak boleh prejudise atau berprasangka buruk, karena setiap kasus dan terdakwa punya karakteristik sendiri-sendiri," ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, seorang hakim tinggi biasanya akan fokus kepada perkaranya, sehingga publik akan menilai sebuah hasil vonis pada tingkat banding yang dihasilkan olehnya.

"Bahwa ada juga yang berorientasi pada materi dalam menjalankan kewenangannya, itu sebuah realita," pungkasnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi!

Selain itu, bakabar.com sudah mencoba menghubungi pihak Komisi Yudisial (KY), sebagai pihak yang berwenang untuk mengawasi perilaku hakim. Namun, hingga tulisan ini diturunkan, belum mendapatkan jawaban dari KY.

Sebelumnya, Penasihat hukum (PH) Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengaku cemas dengan komposisi majelis hakim tinggi yang bakal mengadili pengajuan banding terdakwa Ferdy Sambo.

Sebab Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso memiliki rekam jejak kerja yang tercoreng karena menjadi Hakim Anggota yang menyunat vonis terdakwa Djoko Tjandra dan Pinangki.

“Namun, apabila ternyata ada hakim tinggi yang terpilih sebagai hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo dengan memiliki catatan pernah membuat putusan yang meringankan terpidana korupsi (koruptor), tentunya hal ini membuat keluarga almarhum menjadi was-was,” kata Martin kepada bakabar.com, Jumat (10/3).

Editor


Komentar
Banner
Banner