Kisruh Brigjen Endar

Endar Priantoro Bakal Kembali Jabat Direktur Penyelidikan KPK

Eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro kembali mengisi jabatan lamanya di lembaga antirasuah.

Featured-Image
Brigjen Endar Priantoro saat menyambangi KPK karena mersa dirinya masih berstatus Pegawai. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro kembali mengisi jabatan lamanya di lembaga antirasuah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Endar saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).

"Betul, nanti sore saya ke KPK untuk ketemu pimpinan KPK," kata Endar.

Baca Juga: Dewas KPK Klaim Firli Cs Tak Langgar Etik Pecat Endar Priantoro

Dia mengaku dirinya kembali ditugaskan di KPK sebagai Direktur Penyelidikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terdahulunya.

"Seperti dulu, SK pemberhentian terdahulu diubah lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro sempat melaporkan pimpinan KPK dan Sekjen terkait pemberhentiannya ke Dewan Pengawas KPK, Selasa (4/4).

Endar menunjukkan surat pemberhentiannya dari KPK, meski institusi Polri telah menerbitkan perpanjangan masa tugasnya di KPK.

Sekretaris Jenderal KPK menerbitkan surat pemberhentian Endar dengan nomor register 152/KP.07.00/50/03/2023.

Baca Juga: KPK Pelajari Laporan Endar Priantoro ke Ombudsman

Endar disebut diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri yang ditugaskan ke KPK tertanggal 31 Maret 2023. Lalu keesokan harinya, Endar dicopot sebagai Dirlidik KPK lantaran masa tugas di KPK telah habis.

Tak sampai di situ, pada Senin (17/4), Brigjen Endar kembali melayangkan laporan terhadap Firli Bahuri beserta Cahya Hardianto Harefa ke Ombudsman RI. Laporannya terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan terlapor atas pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Editor


Komentar
Banner
Banner