News

Eks Penyidik KPK: Pemberian Uang Rp480 Juta ke Brigita Manohara Janggal

Mantan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menilai pemberian uang Rp480 juta dari Bupati nonaktif Mambaremo Tengah Ricky Ham Pagawak

Featured-Image
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak saat ditangkap KPK, Minggu (19/2) (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menilai pemberian uang Rp480 juta dari Bupati nonaktif Mambaremo Tengah Ricky Ham Pagawak kepada Brigita Manohara janggal.

Bahkan nominal pemberian uang nyaris setengah miliar rupiah itu di luar batas kewajaran sebab tanpa disertai dengan momentum apapun. Meskipun demikian, Brigita mengaku uang tersebut merupakan upah sebagai presenter dan konsultan komunikasi.

Baca Juga: Buron 7 Bulan, Bupati Mamberamo Tengah Kantongi Kekayaan Rp2,2 Miliar

“Apresiasi teman baik dalam bentuk uang atau barang biasa, tapi jumlahnya tentu dalam batas logika kewajaran dan ada momen misal ulang tahun, pesta, nikahan,” ujar Yudi, Kamis (23/2).

Ia mengungkapkan semestinya Brigita menaruh curiga uang nyaris setengah miliar itu diberikan kepadanya dengan cuma-cuma.

“Jadi jika berupa mobil atau uang ratusan juta harusnya curiga saat nerima, apalagi bupati yang memberikan, harusnya tolak,” tambahnya.

Baca Juga: [ News Flash ] Bupati Ricky Ham Tiba di KPK, Teddy Minahasa Jalani Sidang Narkotika

Sebelumnya, KPK telah membenarkan bahwa ada aliran dana sebesar Rp480 juta dari Bupati Mamberamo, Ricky Ham kepada Brigita Manohara.

Baca Juga: Jejak Bupati Mamberamo Tengah, Buron hingga Digelandang ke Gedung KPK

“Posisi dari yang tadi disampaikan (uang Ricky ke Brigita) adalah terkait dengan penanganan TPPU,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Selasa kemarin.

Meski demikian, Brigita sendiri sudah mengembalikan secara langsung uang tersebut kepada negara melalui KPK.

Editor


Komentar
Banner
Banner