News

Jejak Bupati Mamberamo Tengah, Buron hingga Digelandang ke Gedung KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelandang Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin

Featured-Image
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak saat ditangkap KPK, Minggu (19/2) (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelandang Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/2).

Ricky sempat telah dinyatakan buron selama 7 bulan karena terjerat kasus dugaan korupsi. Lalu Ricky ditangkap di Abepura dan diamankan di Mako Brimob Polda Papua. Kini Ricky bakal diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Rencana Senin pagi tersangka RHP akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip Antara, Senin (20/2).

Baca Juga: Sempat Buron, Bupati Mamberamo Tengah Ditangkap KPK!

"Terkait tertangkapnya tersangka RHP, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu KPK. Ini kerja sama antaraparat, baik KPK, Polda Papua, dan TNI," ujarnya.

Ricky Ham Pagawak dinyatakan kabur dan melarikan diri melalui Skouw Yambe menuju Papua Nugini. Namun KPK mengantongi informasi bahwa Ricky kembali ke Jayapura pada awal Februari 2023.

Lalu penyidik KPK melakukan penelusuran dan akhirnya menemukan lokasi persembunyian Ricky Ham Pagawak di Abepura. Ricky langsung ditangkap sekitar pukul 16.30 WIT dan digelandang ke Mako Brimob Polda Papua.

Baca Juga: Kisruh Pimpinan KPK, Dewas Minta Lakukan Outbound Biar Kompak

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Usai menyandang status tersangka, Ricky kabur dan dinyatakan buron sejak 15 Juli 2022. Bahkan nama Ricky masuk ke daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Tak hanya itu, Ricky juga kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya juga menjerat RHP sebagai tersangka.

Editor


Komentar
Banner
Banner