Kasus Suap Di MA

Eks Komisaris Wika Beton Pasrah Hadapi Kasus Jual Beli Perkara di MA

Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto mengaku siap ditahan dan dihukum terkait dugaan kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

Featured-Image
Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, penuhi panggilan KPK, terkait kasus suap perkara di Mahkamah Agung. (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto mengaku siap ditahan dan dihukum terkait dugaan kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan Dadan saat memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).

Pantauan bakabar.com, Dadan yang kerap tampil klimis kini memilih mencukur habis rambutnya. Ia datang bersama tiga ajudannya pada pukul 10.40 WIB.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Eks Komisaris Wika Beton Gugat KPK ke PN Jaksel

Saat dikonfirmasi soal kedatangannya ke Gedung KPK dan statusnya sebagai tersangka dalam kasus penanganan suap perkara di Mahkamah Agung (MA), ia irit bicara.

“Siap (ditahan),” ujar Dadan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5).

Baca Juga: KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Bansos di Kemensos

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto sempat menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Informasi tersebut didapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL.

"Tanggal pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023. Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis lama SIPP PN Jaksel yang dikutip pada Minggu (21/5).

"Agenda sidang pertama Senin, 5 Juni 2023," yang dilansir dari laman SIPP PN Jaksel.

Baca Juga: KPK Bakal Telusuri Aset Milik Wali Kota Pangkalpinang!

Dadan semula sempat dijadwalkan oleh KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka Rabu (17/5). Namun ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner