bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerjunkan tim untuk menelusuri aset Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Untuk itu, KPK akan kirim tim Pangkal Pinang bakal mendalami asal-usul kepemilikan aset disamping untuk memastikan semua aset yang ada di LHKPN,” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Selasa (23/5).
Baca Juga: KPK Didesak Usut LHKPN Kabareskrim Agus Andrianto!
Pahala menerangkan Aklil mengantongi kekayaan bukan hanya sebagai Wali Kota, melainkan memiliki sejumlah perkebunan sawit, penyewaan indekos, hingga ruko. Selain itu ia juga disebut memiliki 19 bidang tanah perkebunan.
“Sekali lagi tidak ada yang salah kepemilikan aset yang kita cari adalah sumber dari mana,” tambah Pahala.
Tim yang dikirim ke Pangkal Pinang tersebut akan bertugas untuk memastikan seluruh kepemilikan aset yang ia sebutkan saat pemeriksaan.
“Kira-kira itu, kita mau validasi informasi yang kita dapat bersangkutan dan dari data-data perbankan yang sudah kita peroleh transaksi keuangan uang masuk itu ya,” pungkasnya.
Baca Juga: Usai Klarifikasi LHKPN di KPK, Anak Buah Gubernur DKI Bungkam
Sebelumnya merujuk daa e-LHKPN KPK, Maulan Aklil terakhir kali melaporkan LHKPN periodik 2020 yang dilaporkan pada 2021, Maulan Aklil tercatat memiliki kekayaannya sebesar Rp11.380.412.373
Dalam LHKPN tersebut Maulan Aklil melaporkan kekayaan berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 11.105.200.000.
Kemudian dalam laporan tersebut juga tercatat ia melaporkan kekayaan berupa alat transportasi dan mesin berupa satu buah kendaraan Mitsubishi Pajero Sport tahun 2015 senilai Rp220.000.000.
Aklil juga melaporkan kekayaan berupa kas atau setara kas sebesar Rp55.212.373. Dalam laporan itu sang Wali Kota tidak memiliki hutang dan surat berharga.