bakabar.com, JAKARTA - Eks Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jakarta Utara, Selvy Mandagi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan (KPK) untuk klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada hari ini.
Proses klarifikasi berlangsung sekitar tiga jam, pukul 09.00 hingga 12.30 WIB. Usai menjalani klarifikasi, Selvy lebih memilih bungkam dari sejumlah pertanyaan mengenai pemeriksaan terhadap dirinya.
Baca Juga: KPK Didesak Usut LHKPN Kabareskrim Agus Andrianto!
Pada pagi tadi, Selvy tiba di gedung Merah Putih KPK pukul 08.50 WIB. Sesampainya di KPK, Selvy sempat menjawab pertanyaan soal berkas yang dibawanya.
"Iya (bawa berkas LHKPN)," kata Selvy, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/5).
Baca Juga: Kekayaan Kabareskrim versi LHKPN 2016: Cuma Kantongi Rp1,7 Miliar
Seperti diketahui, Selvy dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jakarta Utara dilakukan pada 10 April 2023 oleh pemerintah DKI Jakarta.
Pencopotan merupakan imbas dari sikap flexing atau pamer harta kekayaan di sosial media. Seperti pergi bolak-balik keluar negeri, mengunggah bukti pembayaran menginap dua hari di hotel bintang lima di Jakarta, dengan harga Rp27 juta, hingga anaknya juga ikut flexing yang membeli mobil hanya sebatas iseng.
Baca Juga: Ratusan Pejabat Polri Belum Serahkan LHKPN ke KPK
Hal itulah yang menjadi sorotan publik hingga banyak yang menilai tidak wajar jika melihat profil dari ASN tersebut. Bisa dibilang jabatan yang dia emban tidak sesuai dengan gaya hidup mewah yang kerap dia pamerkan.