Kasus Suap Di MA

KPK Periksa Artis FTV Wa Ode Kartika dalam Kasus Suap MA Hasbi Hasan

Artis FTV yang juga merupakan pegawai PT Athena Jaya Production Wa Ode Kartika Sari alias Kartika Waode, ikut diperikasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Featured-Image
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/9). Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Artis FTV yang juga merupakan pegawai PT Athena Jaya Production Wa Ode Kartika Sari alias Kartika Waode, ikut diperikasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/9).

Kartika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dkk.

"Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Wa Ode Kartika Sari (Wiraswasta/Pegawai PT Athena Jaya Production)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (22/9).

Baca Juga: KPK Usut Aliran Uang Sekma Hasbi Hasan ke Penyanyi dan Selebgram

Ali enggan menyampaikan materi pemeriksaan tersebut. Sementara itu Kartika juga enggan mengomentari kasus yang membuat dirinya diperiksa KPK.

"Tidak ada [hubungan dengan Hasbi Hasan]," kata Kartika singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/9).

Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap lima saksi lain. Mereka ialah Nina Batuatas (Pegawai PT Athena Jaya Production); Dedi Suwasono (Advokat); Fajar Kurniawan (Koordinator Finance Law Office Dedi Suwasono); Rustan Effendy (Dokter); dan Agusrin Maryono (Wiraswasta).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Baca Juga: KPK Usut Aliran Uang Sekma Hasbi Hasan ke Penyanyi dan Selebgram

KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan perkara Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dari jumlah itu, Hasbi menerima Rp3 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti satu unit mobil Ferrari California, satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 dan satu unit Land Cruiser serta puluhan keping emas yang diduga terkait dengan perkara.

Baik Hasbi maupun Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK. Namun, gugatan mereka kandas.

Editor


Komentar
Banner
Banner