bakabar.com, JAKARTA - Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto mangajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas status tersangka yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun informasi detail perkara yang dilayangkan oleh Dadan dapat dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sipp.pn-jakartaselatan.go.id dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL.
"Tanggal pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023. Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis lama SIPP PN Jaksel yang dikutip pada Senin (22/5).
Baca Juga: KPK Periksa Plh Kadishub Bandung Usut Kasus Walkot Yana Mulyana
Berdasarkan agenda, sidang perdana gugatan Dadan Tri Yudianto melawan KPK itu bakal digelar pada Senin, 5 Juni 2023, di ruang 03 PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
"Agenda sidang pertama Senin, 5 Juni 2023," yang dilansir dari laman SIPP PN Jaksel.
Sementara, laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan kesimpulan gugatan (petitum) yang diajukan Dadan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan Mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dalam kasus penanganan suap perkara di MA.
Baca Juga: KPK Periksa Satu Hakim Yustisial terkait Kasus Gazalba Saleh
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Hasbi dan Dadan sempat dijadwalkan oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Rabu (17/5). Namun mereka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Mereka telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri, KPK meminta pihak bersangkutan untuk kooperatif jalanin pemeriksaan.