bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa satu hakim yustisial terkait kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.
Bayuardi selaku asisten Hakim Agung MA diperiksa sebagai saksi untuk diselidiKi keterangannya. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Hari ini (26/1) pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS dkk,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (26/1).
Baca Juga: Pegang Ratusan Bukti, KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan Gazalba
Selain Bayuardi, KPK juga memanggil 3 orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi. Ketiga orang tersebut yakni Anti Febiarti (Dokter), Carolina Wahyu (VIP Money Changer), dan Yuan Gama (Wiraswasta).
Diketahui, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan MA.
Gazalba saat itu memegang kasus perselisihan internal perusahaan koperasi simpan pinjam Intidana (ID) pada awal tahun 2022. Ia diduga menerima uang sebesar Rp2,2 miliar untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan 10 tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Pegang Ratusan Bukti, KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan Gazalba
Sebagai penerima suap yakni Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung, Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; dua PNS yaitu Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) pada Kepaniteraan MA; dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Tersangka selaku pemberi suap adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara, serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).