News

Pegang Ratusan Bukti, KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan Gazalba

KPK membawa dua ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga dan Universitas Islam Indonesia

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat diwawancarai oleh wartawan di depan gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang praperadilan tersangka korupsi hakim agung, Gazalba Saleh. Dalam hal ini, KPK telah memegang 111 alat bukti yang terdiri dari beberapa dokumen, elektronik, dan uang.

“Hari ini, tim Biro Hukum KPK menghadirkan bukti, di antaranya 111 bukti yang terdiri dari beberapa dokumen dan bukti elektronik termasuk juga bukti uang,” ujar Ali Fikri, selaku kabag pemberitaan KPK, Kamis (5/1).

Selain memegang seratus alat bukti, lembaga antirasuah tersebut juga membawa dua ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga dan Universitas Islam Indonesia.

Baca Juga: Pegang Bukti Cukup, KPK Tak Butuh Perintah Jaksa Tahan Gazalba

“Tim Biro Hukum KPK juga menghadirkan ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Islam Indonesia (UII),” tambah Ali.

Hal tersebut dijadikan KPK untuk memperkuat argumentasi atas gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Gazalba.

“Untuk mendukung dan memperkuat argumentasi jawaban atas gugatan permohonan praperadilan Tersangka Gazalba Saleh,” tuturnya.

Baca Juga: Belajar Dari Kasus Gazalba, Ketua MA Minta Penegak Hukum Taat Kode Etik

Ajukan Praperadilan

Diketahui, Gazalba mengajukan praperadikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 November tahun lalu.

Hari ini, KPK menjalani sidang praperadilan di PN Jaksel dengan agenda pemeriksaan berkas dan surat terkait penetapan Gazalba sebagai tersangka. 

Sekedar informasi, Gazalba menjadi tersangka KPK atas kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di lingkungkan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: KPK Beberkan Konstruksi Perkara Suap Hakim Gazalba Saleh

KPK telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini diantaranya adalah rekan Gazalba sesama hakim agung, Sudrajat Dimyati.

Dalam perkara Gazalba, KPK sudah melakukan berbagai penyelidikan untuk menetapkan Gazalba sebagai tersangka.

KPK juga telah memegang lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menjadi syarat di praperadilan.

Tak Butuh Rekomendasi

Maka dari itu, KPK tidak membutuhkan rekomendasi atau izin siapapun untuk menahan Gazalba Saleh.

“Terkait dengan penahanan itu, KPK tidak memerlukan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden karena ketentuan tersebut tidak mengikat karena KPK adalah institusi yang independen dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta tidak terikat pada ketentuan administrasi,” ucap Ali Fikri.

Editor


Komentar
Banner
Banner