News

Pegang Bukti Cukup, KPK Tak Butuh Perintah Jaksa Tahan Gazalba

KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan Gazalba terkait kasus suap pengurusan perkara

Featured-Image
Hakim Agung, Gazalba Saleh resmi menjadi tahanan KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membutuhkan perintah jaksa agung ataupun presiden sekalipun untuk menahan hakim agung Gazalba Saleh.

Hal itu dikarenakan KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan Gazalba terkait kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Terkait dengan penahanan itu, KPK tidak memerlukan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden karena ketentuan tersebut tidak mengikat karena KPK adalah institusi yang independen dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta tidak terikat pada ketentuan administrasi,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (4/1).

Baca Juga: KPK Selidiki Perkara yang Pernah Ditangani Hakim Agung Gazalba di MA

Dalam perkara Gazalba, KPK sudah melakukan berbagai penyelidikan untuk menetapkan Gazalba sebagai tersangka.

KPK juga telah memegang lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menjadi syarat di praperadilan.

“Dalam perkara ini, KPK tentu mengawali dengan melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan korupsi suap penanganan perkara di MA tahun 2022 yang didasarkan pada adanya lebih dari dua alat bukti, di antaranya berupa berbagai surat termasuk petunjuk komunikasi,” lanjut Ali.

Baca Juga: Belajar Dari Kasus Gazalba, Ketua MA Minta Penegak Hukum Taat Kode Etik

Pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas gugatan praperadilan yang dilayangkan Gazalba ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dengan cukupnya alat bukti, KPK berharap hakim praperadilan dapat menolak permohonan tersangka GS. Karena dianggap penahanan GS tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dan menyatakan surat perintah penyidikan dengan menetapkan status tersangka dan surat perintah penahanan tersangka adalah sah dan berdasar menurut hukum serta mempunyai kekuatan mengikat,” pungkas Ali.

Editor


Komentar
Banner
Banner