Kasus Suap Di MA

Sempat Mangkir, Istri Sekma Hasbi Hasan Kembali Dipanggil KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil istri Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif, Hasbi Hasan, Ida Nursida untuk diperiksa dalam

Featured-Image
Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: apahabar.com/Dian Finka

bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil istri Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif, Hasbi Hasan, Ida Nursida untuk diperiksa dalam dugaan kasus korupsi. 

Ida semula mangkir dan hari ini kembali dilayangkan surat panggilan untuk dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Hari ini, Senin (2/10) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ida Nursida," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (2/10).

Baca Juga: Istri Sekma Hasbi Hasan Kembali Dipanggil KPK!

Sebelumnya, Ida Nursida mangkir saat dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan pengurusan perkara di MA, Senin (25/9) kemarin.

KPK semula menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

Baca Juga: KPK Periksa Artis FTV Wa Ode Kartika dalam Kasus Suap MA Hasbi Hasan

Baca Juga: Hasbi Hasan Ternyata Pernah Bahas Pengaturan Perkara di Hotel Surabaya

Adapun penetapan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA yang telah menjerat 15 orang, termasuk dua hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Lebih lanjut, tersangka Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera terkait pengurusan perkara di MA.

Editor


Komentar
Banner
Banner