Kasus Korupsi

KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Bansos di Kemensos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan sejumlah pihak yang bakal menyandang status tersangka usai pengeledahan Kantor Kementerian Sosial

Featured-Image
Warga melintas di depan Gedung Kementerian Sosial, Jakarta. ANTARA/Muhammad Zulfikar/aa.

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan sejumlah pihak yang bakal menyandang status tersangka usai pengeledahan Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Selasa (23/5).

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penyaluran bansos berupa beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021.

"Kami akan sampaikan perkembangan dari kegiatan dimaksud setelah seluruh proses telah selesai dilakukan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (24/5).

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kemensos Usut Bansos Beras!

Ali mengungkapkan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi sejumlah alat bukti terkait dengan dugaan kasus korupsi bansos tersebut.

"Untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang kami miliki," ujarnya.

Namun, Ali belum merinci hasil yang dari penggeledahan di Kemensos RI. Pihaknya akan menyampaikan perkembangan hasil dari penggeledahan jika proses penyidikan rampung.

"Saat ini masih terus melakukan proses penyidikan perkara dimaksud, dan pada saatnya nanti kami akan sampaikan," papar Ali.

Baca Juga: KPK Sebut Anak Buah Gubernur DKI Piawai Beberkan Asal Usul LHKPN

KPK memutuskan untuk menggelar penyidikan terkait korupsi bansos di Kemensos. Kasus ini sebelumnya telah melalui tahap penyelidikan.

"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI," ujar Ali.

Editor


Komentar
Banner
Banner